Latest Post
Loading...

Badan Pokok atau Badan Kelengkapan PBB

PBB memiliki badan-badan pokok dan khusus untuk melancarkan sistem kerja PBB yang sebagaimana adalah organisasi terbesar di dunia. Berikut adalah penjelasan singkat Badan Kelengkapan PBB :

1. Majelis Umum (General Assembly)
Tugas :
- Melaksanakan sidang yang dilakukan sekitar bulan September sampai Oktober setiap tahunnya.
- Merundingkan permasalah yang sudah ditetapkan didalam piagam PBB yang ditujukan oleh dewan Keamanan.
- Mengurus dan menyusun anggaran belanja PBB.
- Mengadakan perubahan piagam.
- Memilih anggota tidak tetap (Dewan Keamanan, Sosial, Ekonomi, dan Dewan Perwalian).
- Membahas masalah perdamaian, masalah ekonomi, kemanusiaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan.

2. Dewan Keamanan (Security Coencil)
Keanggotaan :
1. Anggota Tetap (5)
yaitu adalah anggota yang memilihki hak Veto atau hak untuk membatalkan suatu keputusan. Terdiri atas 5 negara (The Big Five)
- Amerika Serikat
- Rusia
- Perancis
- Inggris
- China
2. Anggota Tidak Tetap (10)
dipilih 10 negara setiap 2 tahunnya dalam sidang umum oleh Majelis Umum.

Tugas :
- Menyelesaikan konflik perselishan internasional secara damai.
- Mengambil tindakan terhadap ancaman perdamaian.

Fungsi : 
- Menyelidiki sengketa antar negara.
- Mengadakan aksi militer jika ada penyerangan.
- Memelihara perdamaian dunia.
- Mengusulkan metode penyelesaian konflik secara damai.

3. Dewan Ekonomi dan sosial (Economic and Social Council)
Keanggotaan :
Dewan ini beanggotakan 54 negara yang dipilih oleh sidang umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya 3x dalam setahun.

Tugas :
- Mengamati, membuat laporan dan memberikan saran kepada Majelis Umum tentang persoalan ekonomi, social budaya, pendidikan, dan hak asasi manusia.
- Memberikan saran untuk meningkatkan penghormatan terhadap HAM Organisasi-organisasi dibawah wewenang Dewan Ekonomi dan social, antara lain: WHO, FAO, UNESCO, ILO, IMF, UNICEF, etc

4. Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Keanggotaan :
- Anggota yang menguasai daerah perwalian.
- Anggota tetap dewan Keamanan.
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk masa 3 tahun oleh sidang umum.

Tugas : 
- Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaan sendiri
- Memberi dorongan untuk menghormati hak asasi manusia.

5. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional ialah Badan Perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda).

Keanggotaan :
- Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai Negara anggota PBB dengan masa jabatan 9 tahun.
- Lembaga ini merupakan mahkamah pengadilan tertinggi di dunia yang terdiri atas 15 orang hakim.

Tugas :
- Memeriksa dan mengadili semua perkara internasional yang diajukan kepadanya.
-Memberikan saran dan pendapat dalam masalah-masalah hukum kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.

6. Sekretariat
Sekretariat dikepalai oleh seorang sekretaris jendral, yang bertindak sebagai juru bicara PBB. Sekretaris jendral dipilih oleh sidang umum atas usul dewan keamanan dan dapat dipilih kembali.

Tugas : 
- Mengurus seluruh administrasi PBB.
- Mengagenda semua sidang PBB
- Meminta Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan bila terjadi peristiwa yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional 
-  Menyampaikan laporan tahunan kepada Majelis Umum.

 
Share on Google Plus

0 komentar: